sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sarinah Yakin PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Penjualan, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
24/12/2024 06:00 WIB
Pusat perbelanjaan pelat merah, Sarinah, dipastikan tidak terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Adapun PPN ini mulai berlaku Januari 2025. 
Sarinah Yakin PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Penjualan, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Sarinah Yakin PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Penjualan, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Namun, karena PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ucap Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement