Namun, karena PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.
"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ucap Dwi dalam keterangan resminya.
Dwi pun menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata dia.
(NIA DEVIYANA)