IDXChannel--Dalam konferensi pers di Channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa para pelaku perjalanan harus melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setelah kembali dari kampung halaman.
Selain itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR/ Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan kembali ke daerah asal.
“Karantina ini adalah hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 ke orang-orang terdekat. Agar karantina bisa berjalan dengan efektif, saya meminta satgas di daerah untuk dapat mengoptimalisasi peran posko Covid-19,” terang Prof. Wiku.
Selain karantina mandiri, pendataan dengan fasilitas kesehatan pun wajib dilakukan bagi para pelaku perjalanan. Hal ini wajib dilakukan agar fasilitas kesehatan dapat mempersiapkan langkah penting apabila terjadi hal terburuk.
“Segera data, laporkan, dan pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Selain itu segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 agar dapat mengambil langkah penanganan,” tuntasnya.