sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Covid: Vaksin Sputnik Sudah Kantongi Izin BPOM dan untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas

Economics editor Fahreza Rizky
27/08/2021 08:33 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik sudah mendapat izin BPOM dan untuk warga 18 tahun ke atas.
Satgas Covid: Vaksin Sputnik Sudah Kantongi Izin BPOM dan untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas (Dok.MNC Media)
Satgas Covid: Vaksin Sputnik Sudah Kantongi Izin BPOM dan untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Jarak dosis pertama dan kedua adalah tiga pekan.

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Dari berita sebelumnya diinformasikan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA ketujuh yang diterbitkan lembaga negara tersebut. 

Vaksin Sputnik dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Kepala BPOM Penny Lukito memastikan bahwa vaksin Sputnik-V yang nantinya datang ke Indonesia sudah melalui pengkajian secara intensif oleh pihaknya bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement