IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan sekaligus menyerahkan penerimaan negara sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp10.270.051.886.464.
Selain penyerahan denda administratif, Kejaksaan Agung juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan kepada Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
“Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH dan seluruh lembaga terkait. Menurutnya, penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga aset dan keuangan negara.
“Pekerjaan yang Saudara-saudara laksanakan, dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara, di manapun itu berada,” kata Presiden.
(Shifa Nurhaliza Putri)