IDXChannel - Arab Saudi tegas memberlakukan pembatasan perjalanan untuk mencegah masuknya COVID-19. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar SR500.000 atau sekira Rp1,9 miliar.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi memperingatkan akan mengenakan denda hingga SR500.000 bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Saudi dari negara-negara terinfeksi tinggi COVID-19.
Melansir dari Arab News, Selasa (3/8/2021), sanksi serupa juga berlaku bagi operator atau pemilik alat transportasi yang melanggar aturan perjalanan.
Dalam sebuah tweet pada Minggu, para pejabat menambahkan bahwa tindakan hukuman lebih berat akan diberikan kepada para pelancong yang gagal mengungkapkan bahwa mereka telah mengunjungi negara-negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan COVID-19 Arab Saudi.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun, jika mereka nekat berkunjung ke negara-negara yang masuk dalam daftar merah Saudi.