sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 8 Ribu Calon Penumpang KAI Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Nataru

Economics editor Azfar Muhammad
03/01/2022 12:38 WIB
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan
Sebanyak 8 Ribu Calon Penumpang KAI Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Nataru (FOTO:MNC Media)
Sebanyak 8 Ribu Calon Penumpang KAI Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Nataru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah total pelanggan atau pelaku perjalanan yang batal berangkat di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebanyak 8.554 Calon Penumpang. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, adapun alasan penolakan tersebut dikarenakan calon penumpang tidak memenuhi sejumlah persyaratan sesuai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub dan PT. KAI.  

“Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan, Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan,” kata kata VP Public Relations KAI Joni Martinus  dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (3/1/2022).  

Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 sampai  2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari.  

Sementara itu, Joni mengatakan bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.  

“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” tambahnya. 

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022 hari ini :  

1. KA Jarak Jauh  

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. 

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua. 

2. KA Lokal 

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.  

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. 

“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement