Kemudian kurangnya verifikasi atau double check usulan PSR sehingga terjadi beberapa permasalahan seperti lahan masuk kawasan hutan, beririsan dengan lahan HGU, dan kemungkinan double financing untuk bidang lahan yang sama.
"Duplikasi verifikasi dokumen di tingkat daerah lebih panjang sehingga memakan waktu rata-rata 1 tahun. Kemudian ada keengganan calon pekebun untuk mengikuti program karena panggilan hukum dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian," jelasnya. (RAMA)