"Pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional baik secara dokumen keimigrasian maupun protkes dilakukan sesuai prosedur. Untuk karantina sekarang ini diterapkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022," tandasnya.
Sekadar informasi, pintu masuk (entry point) bandar udara yang dibuka oleh pemerintah untuk para WNI pelaku perjalanan internasional, saat ini hanya meliputi Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Surabaya), dan Sam Ratulangi (Manado). Bandar udara tersebut telah dilengkapi skrining ketat untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia. (TIA)