IDXChannel - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mewajibkan setiap sekolah melakukan tes swab terhadap para guru. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadi klaster sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski kasus Covid-19 menurun drastis kewajiban para guru mengikuti swab tes tetap berlaku.
"Iya setiap satu minggu atau paling telat 14 hari para guru wajib mengikuti swab tes disekolah. Hal ini untuk memastikan PTM berlangsung aman. Tidak boleh ada klaster sekolah saat PTM," kata Kepala Dinas Pendidikan Karawang, Asep Junaedi, Kamis (21/10/21).
Menurut Asep, tes swab juga berlaku kepada siswa sekolah. Hanya saja khusus untuk siswa dilakukan secara acak. "Karena jumlah siswa banyak jadi kami lakukan secara acak. Tes dilakukan oleh satgas dari dinas kesehatan maupun Puskesmas," katanya.
Asep mengatakan, hasil swab tes harus dilaporkan kepada Disdikpora melalui kantor wilayah kecamatan masing-masing. Jika berdasarkan hasil swab tersebut diketahui ada yang positif, maka akan dilakukan tracing di sekolah bersangkutan.
"Kalau hasil tracing yang perpapar Covid mencapai dua persen atau lebih sekolah akan kita tutup," katanya.