sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembako hingga Minyak Bumi, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Economics editor Michelle Natalia
06/04/2022 08:40 WIB
Kemenkeu telah merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang masih diberikan fasilitas bebas PPN.
Sembako hingga Minyak Bumi, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN (Dok.MNC)
Sembako hingga Minyak Bumi, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN (Dok.MNC)

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%.
2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.
4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement