Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%.
2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.
4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.
(IND)