sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Pemerintah Akan Bijak

Economics editor Shelma Rachmahyanti
10/06/2021 14:52 WIB
Pemerintah berencana melakukan revisi aturan perpanjakan, salah satunya yang jadi sorotan pengenaan PPN pada bahan sembako hingga sekolah swasta.
Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Pemerintah Akan Bijak (FOTO: MNC Media)
Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Pemerintah Akan Bijak (FOTO: MNC Media)

Sementara itu, dia menjelaskan, rencana reformasi perpajakan tersebut baru akan dibahas oleh DPR dan akan masih banyak perubahan serta perdebatan.

“Sebaiknya kita tetap meyakini bahwa pemerintah akan bijak dalam menetapkan berbagai perubahan perpajakan,” tutup Ekonom CORE tersebut. 

Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN.
Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.


"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus," tulis draf aturan tersebut.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement