Sementara dari Indonesia sendiri, pemerintah sudah membuka keran ekspor CPO setelah dilarang 28 April lalu. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Namun, kebijakan terkait DMO tersebut masih belum jelas. Jumlah DMO yang harus dipenuhi belum diketahui. Di sisi lain, pemerintah juga berencana melakukan audit industri kelapa sawit.
(NDA)