Baca Juga:
"Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10 persen, ya silakan saja. Pengaturan aditif dan hal teknis lainnya diserahkan pada badan usaha," tambahnya.
Ia menilai kebijakan tersebut memerlukan peran pelaku usaha dalam mewujudkan mandatori bioetanol, terutama dalam penyediaan bahan baku. Mengingat kebutuhan etanol akan melonjak jika dijadikan sebagai salah satu sumber campuran BBM.
"Dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME. Nanti dalam etanol, tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)