Dia menuturkan setelah terbit revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, aturan ini lah yang akan menjadi acuan kebijakan penyaluran Pertalite kepada masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan serta yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan (Pertamax Series dan Dex Series)," katanya.
Untuk saat ini Pertamina masih terus membuka pendaftaraan kendaran melalui website Subsidi Tepat Mypertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan BBM subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar.
"Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan juga dapat berkonsultasi langsung di SPBU apabila terkendala secara online," ungkap dia.