“Seperti diketahui, PPLN yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani tes RT-PCR di pintu masuk kedatangan (entry point) sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15/2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33/2022,” tambahnya.
Menurutnya, Keberadaan lokasi tes RT-PCR di curbside Terminal 3 ini guna mendukung lokasi tes RT-PCR yang berada di dalam area kedatangan internasional Terminal 3.
“Dengan penambahan lokasi RT-PCR di curbside, maka kami berharap proses kedatangan internasional dapat berjalan lebih lancar di tengah tren peningkatan kedatangan PPLN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Khusus untuk PPLN dengan kategori Pelajar, ASN, dan PMI, pengambilan sampel tes RT-PCR dilakukan di Wisma Atlet atau lokasi yang ditetapkan Satgas Covid-19.
“AP II dan stakeholder antara lain Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan maskapai selalu berkoordinasi untuk melakukan berbagai penyesuaian guna memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik,” tandasnya.