Menurut Sugeng, pihaknya telah berbicara sesuai fakta dugaan kriminalisasi, sebagai bentuk tanggung jawab IPW dalam memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," tutur Sugeng.
Sugeng menjelaskan, pemanggilan dirinya terkait kasus CLM justru menunjukkan tindakan penyidik yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan.
Hal ini disebut Sugeng bertolak belakang dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tindakan (Dirkrimsus Polda Sulsel) ini justru memancing kegaduhan, yang itu tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil," ungkap Sugeng.