Dengan begitu, Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas publik mash terus berkomitmen dalam pemberlakuan Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti pemeriksaan suhu tubuh, keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
“Sekarang yang dikhawatirkan juga adalah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11% karena akan semakin mendorong kenaikan harga produk dan barang sehingga berpotensi semakin sulit dijangkau ole masyarakat terutama kelas menengah bawah yang pada akhirnya akan semakin menekan sektor perdagangan dalam negeri yang mana sebenarnya diharapkan dapat mengatasi tekanan ataupun mengurangi tekanan akibat ketidakpastian global,” pungkasnya. (TIA)