Untuk menyambut akselerasi produksi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Pangan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 14 Tahun 2026, dan Nomor 47 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.
SKB ini mengatur penugasan kepada BUMN bidang pangan dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026, dengan penekanan pada prioritas pembelian produksi dalam negeri. Salah satu mandat utama dalam kebijakan tersebut adalah penugasan pengadaan CBP sebesar 4 juta ton.
Dalam RDP yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan komitmen perusahaan untuk memaksimalkan penyerapan hasil produksi petani nasional sebagai wujud kehadiran negara.
"Sesuai dengan mandat dalam Rakortas yang menetapkan target pengadaan sebesar 4 juta ton setara beras yang berasal dari gabah kering panen dengan catatan any quality yang memasuki usia panen, sebagai wujud komitmen tersebut, per tanggal 2 Februari 2026, realisasi pengadaan dalam negeri mencapai 112.032 ton setara beras," kata Rizal.
"Dalam mengakselerasi target tersebut, kami mengoptimalkan tim jemput pangan untuk komoditas gabah kering panen dan jagung pipil kering. (Kami) selalu sinergi dengan TNI, Polri dan petugas PPL, petugas penyuluh pertanian, untuk memastikan serapan GKP any quality telah memasuki usia panen," kata dia lagi.