IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 antara 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan simulasi yang dibuat, kenaikan upah minimum 2027 dapat mencapai 7,8 persen dengan menggunakan inflasi sebesar 3,20 persen per Oktober 2025 sampai Agustus 2026, pada periode yang sama pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu KSPI mengasumsikan sebesar 0,9.
"Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen," ujar Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, angka kenaikan upah minimum secara nasional diusulkan sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Pasalnya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota tidak sama.
Sementara itu, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum seharusnya bisa lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang, berdasarkan angka yang dipaparkannya, memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen.