sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Anjlok Selama Dua Kuartal, Harga Rumah Tapak Beranjak Naik 2,24 Persen

Economics editor Okezone
04/08/2021 16:41 WIB
Harga properti pada kuartal II-2021 kembali naik, setelah pada dua kuartal sebelumnya mengalami penurunan indeks harga properti di tengah kelanjutan PPKM.
Setelah Anjlok Selama Dua Kuartal, Harga Rumah Tapak Beranjak Naik 2,24 Persen. (Foto: MNC Media)
Setelah Anjlok Selama Dua Kuartal, Harga Rumah Tapak Beranjak Naik 2,24 Persen. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti selama 6 bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk hunian di bawah Rp2 miliar dan sebesar 50 persen untuk hunian antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Kebijakan insentif PPN untuk sektor properti kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Apalagi menurut Pemerintah, pemberian stimulus ekonomi itu berhasil meningkatkan penjualan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 10%, masyarakat menengah sebesar 20%, dan masyarakat atas sebesar 10%. Data ini seiring dengan temuan Real Estat Indonesia (REI), yakni peningkatan penjualan properti sebesar 10-20% pada periode Maret 2021 sampai Mei 2021.

"Kenaikan indeks harga di kuartal lalu menunjukkan betapa pentingnya hunian sebagai kebutuhan masyarakat, bahkan di tengah pandemi. Pasar properti juga merespon positif berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. Sektor properti ingin berperan aktif dalam pemulihan ekonomi, namun berkurangnya mobilitas membuat pemain di industri ini harus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi agar pencari rumah tetap bisa melangsungkan transaksi," pungkas Marine. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement