Pihaknya juga akan memberikan karyawan yang terdampak akan diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja.
"Ini merupakan ungkapan terima kasih kami atas dukungan mereka selama ini serta untuk membantu transisi mereka menuju kesempatan kerja yang baru," pungkas Diky. (RAMA)