IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sanksi tegas untuk penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan hingga saat ini sudah ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi.
Sanksi tersebut adalah denda dan penumpang yang melakuan hal tersebut secara sengaja tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya dan menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.