"Saya yakin paket kebijakan baru PDRD, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," tambah Sri.
Dia mengatakan bahwa salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak. Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
"Hal ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” tutup eks direktur Bank Dunia ini. (TYO)