Melansir situs resmi mereka, Pembangunan Jaya Ancol merupakan perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan porsi 72% saham, sisanya PT Pembangunan Jaya 18,01% dan publik 9,99%.
Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) didirikan 10 Juli 1992 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996.
Awalnya, pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Pembangunan Jaya Ancol Tbk, antara lain: Pemerintah Daerah DKI Jakarta (72,00%) dan PT Pembangunan Jaya (18,01%).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan PJAA adalah berusaha dalam bidang pembangunan dan jasa. Kegiatan utama Jaya Ancol yang dijalankan saat ini adalah berusaha dalam bidang Real estat, yaitu pembangunan, penjualan dan penyewaan bangunan dan penjualan tanah kapling (Marina Coast Royal Residence, Marina Coast The Green, Marina Coast The Bukit, De’ Cove, Apartemen Northland, Jaya Ancol Seafront, Coasta Villa, Putri Duyung Ancol, Town House Puri Marina Ancol dan Pulau Bidadari); Kawasan Pariwisata (Rekreasi), yaitu mengelola taman dan pantai, Dunia Fantasi (Dufan), Atlantis Water Adventure, Ocean Dream Samudra, Ocean Ecopark, pasar seni dan dermaga.
Pada tanggal 22 Juni 2004, PJAA memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham PJAA (IPO) kepada masyarakat sebanyak 80.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp1.025,- per saham.