sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Mal dan Bioskop Selama Jakarta PPKM Level 2

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
06/01/2022 06:37 WIB
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan
Simak Aturan Mal dan Bioskop Selama Jakarta PPKM Level 2 (FOTO:MNC Media)
Simak Aturan Mal dan Bioskop Selama Jakarta PPKM Level 2 (FOTO:MNC Media)

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tutupnya.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement