sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Biaya Pembuatan IUMK yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
30/05/2022 14:02 WIB
Apakah Anda sudah mengetahui besaran biaya pembuatan IUMK bagi usaha mikro atau kecil yang Anda kelola?
Simak Biaya Pembuatan IUMK yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Foto: MNC Media)
Simak Biaya Pembuatan IUMK yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Foto: MNC Media)

Yang Termasuk UMK

Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui, jenis usaha apa saja yang termasuk ke dalam Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut sudah diatur ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan memiliki hasil penjualan tahunan/omzet maksimal Rp300 juta.

Sedangkan untuk usaha yang masuk ke dalam kategori usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Hasil penjualan per tahun atau omzet yang didapatkan berada di angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Biaya Pembuatan IUMK

Mungkin banyak yang ragu untuk mulai membuat IUMK ini karena tidak mengetahui biaya yang dibutuhkan. Padahal, IUMK menawarkan sebuah legalitas yang bermanfaat bagi para pelaku usaha, terutama usaha di kategori mikro dan kecil.

Biaya yang diperlukan untuk membuat IUMK adalah gratis. Jadi, para pelaku usaha yang ingin membuat IUMK tidak akan dikenakan biaya, retribusi, dan biaya pungutan lainnya.

Itulah penjelasan mengenai biaya pembuatan IUMK yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pelaku usaha

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement