5.Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Luhut menyampaikan, hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
(SAN)