Lebih jauh, Ferry menjelaskan, salah satu jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih yakni simpan pinjam, ditujukan untuk mengurangi potensi masyarakat di desa terjerat pinjaman online atau rentenir ketika membutuhkan uang.
"Kegiatan seperti simpan pinjam ini penting untuk memerangi rentenir pinjaman online, karena rentenir dan pinjaman online ini tidak bisa dilawan dengan fatwa MUI, memang harus dihadapi di lapangan, diberikan alternatif kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada rentenir dan pinjaman online," kata dia.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga menjalankan kegiatan perdagangan seperti toko yang akan menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Nantinya, Koperasi Desa Merah Putih bakal punya toko atau gerai yang menjual kebutuhan bahan pokok.
"Kemudian ada apotek desa, klinik desa, untuk melayani masyarakat di desa yang membutuhkan layanan kesehatan dasar," kata Ferry.