“Jika puluhan orang itu mangkir dari panggilan, sudah langsung memenuhi unsur pidana korupsi. Pidana korupsi yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum,” pungkas Mahfud MD dalam keterangan virtual dikutip, Jumat (27/8/2021).
(SANDY)