“Wah menarik! Di mana tokonya nih, kalo boleh tahu?,” tulis admin Ditjen Pajak disertai emoticon mata.
Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.
"Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Diantaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki didalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang," kata Neil saat dihubungi di Jakarta,
Hal itu tentunya juga lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter.
"Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," tandasnya. (RAMA)