sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL

Economics editor Febrina Ratna Iskana
11/03/2026 15:02 WIB
SKK Migas saksikan penandatanganan lima amendemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL. (Foto: Dok. SKK Migas)
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL. (Foto: Dok. SKK Migas)

Menurut Djoko, implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” tutur Desti.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” ujar dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement