“Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menkeu menekankan bahwa fleksibilitas dan percepatan pemeriksaan restitusi difokuskan untuk menopang sektor-sektor industri strategis dan berorientasi ekspor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu,” ungkap Suahasil.
“Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” kata dia.
Adapun isu pengawasan dan audit restitusi menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme penelitian dan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh Wajib Pajak.