Langkah pengawasan ketat dari otoritas perpajakan ini ditempuh untuk memitigasi risiko penerbitan faktur pajak fiktif, transaksi semu, serta skema restitusi tidak sah yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Lewat penguatan tata kelola manajemen restitusi ini, DJP berupaya menyelaraskan fungsi pelayanan dan kemudahan arus kas (cash flow) bagi dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan eksportir, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian (prudence) dan penegakan hukum perpajakan. (Febrina Ratna Iskana)