IDXChannel - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) mendesak pemerintah agar meninjau ulang keputusan larangan ekspor bahan produk sawit untuk minyak goreng dalam bentuk CPO hingga RBD PO (refined bleaching deodorizing palm oil).
Menurutnya, adanya tinjauan tersebut dikarenakan dalam pantauan Germak, antara pasar dan harga minyak goreng di dalam negeri belum terkorensi dengan baik.
"Hal ini menunjukan masih diperlukan upaya tegas dari pemerintah untuk menyeimbangkan pasokan sehingga harga minyak goreng dapat tertarik turun karena meningkatnya suplai barang di Pasar," dikutip MPI dalam keterangan resmi Germak, Rabu (27/4/2022).
Akibat data tersebut, pihak Germak mendesak pemerintah agar merumuskan kembali kebijakan terkait pasokan minyak goreng serta minyak curah. Hal itu, sebagaimana bentuk menjamin ketersediaan bagi masyarakat.
"GERMAK meminta Pemerintah untuk lebih kuat lagi merumuskan kebijakan yang dapat menjamin keterpenuhan pasokan minyak goreng di pasar premium maupun curah sehingga masyarakat secara sistem tidak dirugikan," jelasnya.
Adapun empat tuntutan yang dilayangkan Germak sebagai bentuk tinjauan ulang pemerintah. Pertama, Kebijakan minyak goreng curah subsidi tak kunjung murah. Antara lain, Germak menganggap pemerintah masih terkesan lamban menangani kebijakan subsidi minyak goreng curah.
"Kedua, Ketidakjelasan pemerintah atas pembayaran subsidi HET MGS Curah dari dana BPDPKS. Antara lain, pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO dan memperjelas jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor," terangnya.