sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Ekspor CPO hingga Minyak Goreng Resmi Dilarang Mulai 28 April

Economics editor Michelle Natalia
27/04/2022 20:50 WIB
Pemerintah resmi menetapkan larangan ekspor CPO hingga minyak goreng resmi berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Tok, Ekspor CPO hingga Minyak Goreng Resmi Dilarang Mulai 28 April (Dok.MNC)
Tok, Ekspor CPO hingga Minyak Goreng Resmi Dilarang Mulai 28 April (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terkait arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku migor ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.

"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata Presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu(27/4/2022).

Dia menyebutkan bahwa Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. 

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14 ribu per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," tambah Airlangga. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement