Dia menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14 ribu per liter. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.
"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," pungkas Airlangga.
(IND)