IDXChannel - Masyarakat dibuat heboh dengan kabar adanya pemotongan gaji yang diterapkan oleh sebagai perusahaan bagi para karyawannya yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kabar tersebut didasarkan pada surat edaran yang tertulis diterbitkan oleh Waroeng Sambel Setan (Waroeng SS), yang berencana menerapkan kebijakan pemotongan gaji tersebut pada November dan Desember tahun ini.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauzyah menyatakan masih sedang dalam tahap mendalami segala informasi terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan pelajari. Saya sudahh minta Dirjen PHI-Jamsosi untuk mempelajarinya," ujar Ida, di sela kehadirannya pada Festival Pelatihan Vokasi 2022 di Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Dalam surat yang beredar tersebut, Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono, menyebut bahwa upaya pemotongan tersebut dilakukan atas dasar keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu, kebijakan pemotongan juga didasarkan bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan, dan bukan dengan pemotongan gaji.