Oleh karena, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag ini kata Zulhas dilakukan untuk membatasi masuknya barang impor ke Indonesia. Sehingga industri dalam negeri terselamatkan.
"Kita tidak anti asing, kita negara terbuka, tapi diatur agar sama-sama untung, sama-sama Win Win," pungkasnya. (NIA)