Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, I Dewa Wirantaya mengatakan PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, yaitu BUMN.
“Kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)