IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terbit pada 2017.
PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) sebesar 25 persen. Namun, sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT Gag Nikel berada di tangan Antam.
Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik.