sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing

Economics editor Rina Anggraeni
16/02/2021 17:17 WIB
Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public namun ingin mendapat akses ke bursa.
Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing  (FOTO:MNC Media)
Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. 

 

Praktek itu, merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa. 

 

Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. 

 

Misalnya saja merger  PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka. 

 

Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement