sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing

Economics editor Rina Anggraeni
16/02/2021 17:17 WIB
Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public namun ingin mendapat akses ke bursa.
Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing  (FOTO:MNC Media)
Sobat Investor, Simak Yuk Penjelasan Mengenai Backdoor Listing (FOTO:MNC Media)

 

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan, bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. 

 

Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing. 

 

"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar. 

 

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. 

 

Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

(Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement