IDXChannel - Untuk memudahkan masyarakat dalam rangka mensertifikasi tanah miliknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN) Sofyan A Djalil meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada masyarakat.
Jika masyarakat sudah banyak yang mensertipikasi tanahnya maka akan memudahkan juga dalam pembangunan daerah.
"Oleh sebab itu, kembali saya himbau kepada gubernur walikota, bupati untuk dapat membebaskan BPHTB atau mengurangi BPHTB sehingga dengan demikian program perserikatan ini menjadi lebih mudah," ujar Sofyan Djalil dalam sambutannya pada penyerahan sertipikat untuk provinsi Jambi, Babel,dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).
Sofyan mengapresiasi beberapa daerah yang sudah menggratiskan atau mengurangi biaya BPHTB sehingga masyarakat tidak terbebani dalam pembuatan sertipikat tanahnya.
"Saya menghargai pendaftaran BPHTB yang sudah di Gratiskan, saya pikir itu kebijakan yang bagus, karena kalau tidak membebaskan Masyarakat tetap tidak mensertipikatkan tanahnya," sambungnya.