Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) menyatakan pemerintah daerah (pemda) yang memiliki daerah pesisir dapat mengajukan bantuan rumah khusus bagi masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan.
Adanya bantuan rumah khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan sekaligus menyediakan hunian yang layak huni bagi keluarganya.
penerima manfaat penyediaan rumah khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun target penerima bantuan rumah khusus yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, daerah tertinggal, hingga masyarakat korban bencana. (TYO)