IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana membentuk bank emas atau bullion bank. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nantinya, kegiatan usaha bank emas ini akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank emas ini seperti yang dilakukan di PT Pegadaian.
“Di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Adapun, pembentukan bank emas tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir bisnis jual-beli emas yang sudah berjalan selama ini, seperti yang dilakukan di pegadaian.
Ia menyebut, praktik penyimpanan emas tersebut sudah lama berjalan, namun belum ada aturan khusus yang mengatur jalannya bisnis tersebut.