IDXChannel - Kementerian BUMN berniat mengubah salah satu anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24, sebagai bank emas (bullion bank). Langkah ini diambil usai melakukan koordinasi antara pemegang saham dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, menyebut, kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bank bullion yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, Indonesia belum memiliki izin perihal bank yang menyimpan emas secara fisik.
Meski Galeri 24 adalah entitas bisnis pelat merah yang memiliki bisnis tabungan emas. Namun, masih berupa titipan dan tidak tercatat sebagai neraca.
"Sebenernya pegadaian sudah melakukan itu tetapi dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," ujar Kartika, Kamis (23/9/2021).
Disisi lain, Galeri 24 pun tengah dikonsolidasikan untuk masuk dalam Holding BUMN Ultra Mikro. Langkah itu setelah pemegang saham melakukan penandatanganan pengalihan saham negara pada Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).