sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya

Economics editor Rina Anggraeni
14/04/2021 22:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun di PT Taspen dan PT Asabri.
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya. (Foto: MNC Media)

Selain itu, Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement