sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya

Economics editor Rina Anggraeni
14/04/2021 22:42 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun di PT Taspen dan PT Asabri.
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Skemanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional manfaat pensiun, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Beleid ini berisi mengenai skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun  yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.

Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pens1un.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement