Hal itu diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi. Regulasi tersebut hanya mengatur beberapa komoditas untuk padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.
"Bukan pupuk langka tapi pupuk di dunia naik 3 kali lipat, jadi ini terus menyesuaikan. Kalau kemarin dana Rp25 triliun pasti tidak cukup dan bapak Presiden (bilang) jangan pikirkan itu sesuaikan dengan rencanamu, tentu saja (pendataan) sampai detail di lapangan," pungkasnya.
(DES)