Ketiga, kata Ganip, terkait dengan upaya pencegahan penularan antar daerah yaitu pemberlakuan PPKM kabupaten kota, maupun PPKM berskala mikro.
“Ini sudah diatur melalui instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, yang nanti sore akan dilakukan revisi beberapa ketentuan pelaksanaannya, terutama yang mengatur tentang mobilitas atau pembatasan mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” jelasnya.
Ganip mengatakan PPKM mikro ini, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus adalah menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.
“Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes,” tegasnya.
Ganip mengatakan substansi dari PPKM mikro adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. “Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional,” paparnya. (RAMA)